JI20230904125007uBD
PKKPR NON BERUSAHA
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008
Checklist
Persyaratan berkas
-
1
Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)
-
2
KTP Berwarna Pemohon / KTP yang dikuasakan (File Format PDF)
-
3
NPWP Berwarna (File Format PDF)
-
4
Sertifikat Atas Tanah/SKT Yang dimohon (File Format PDF)
-
5
Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan Dari Kantor ATR/BPN (File Format PDF)
-
6
Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR (File Format PDF)
-
7
Surat Keterangan dari Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan/Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (File Format PDF)
-
8
Surat Keterangan Lokasi Tanah dari pemerintah desa (File Format PDF)
-
9
Surat Pernyataan Rencana Penggunaan dan Pemanfaatan tanah (File Format PDF)
-
10
Berita Acara Peninjauan Lapangan Untuk Luasan Lebih Dari 2.500M2 (File Format PDF)
-
11
Data Polygon Format SHP (File Format Zip)
-
12
Koordinat Lokasi Dalam Format Excel (File Format Excel/xls)
-
13
Surat Kuasa, Apabila Dikuasakan Oleh Pemilik Lahan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)
Regulasi
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Penataan Ruang;
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali 2019-2039;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.
Kewajiban
Catatan pemohon
- Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR.
- Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mengantisipasi kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta dampak negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
- Mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.