PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20230904125007uBD

PKKPR NON BERUSAHA

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    KTP Berwarna Pemohon / KTP yang dikuasakan (File Format PDF)

  3. 3

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  4. 4

    Sertifikat Atas Tanah/SKT Yang dimohon (File Format PDF)

  5. 5

    Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan Dari Kantor ATR/BPN (File Format PDF)

  6. 6

    Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR (File Format PDF)

  7. 7

    Surat Keterangan dari Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan/Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Lokasi Tanah dari pemerintah desa (File Format PDF)

  9. 9

    Surat Pernyataan Rencana Penggunaan dan Pemanfaatan tanah (File Format PDF)

  10. 10

    Berita Acara Peninjauan Lapangan Untuk Luasan Lebih Dari 2.500M2 (File Format PDF)

  11. 11

    Data Polygon Format SHP (File Format Zip)

  12. 12

    Koordinat Lokasi Dalam Format Excel (File Format Excel/xls)

  13. 13

    Surat Kuasa, Apabila Dikuasakan Oleh Pemilik Lahan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Penataan Ruang;
  6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali 2019-2039;
  8. Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  9. Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.

Kewajiban

Catatan pemohon

  1. Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR.
  2. Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mengantisipasi kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta dampak negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  3. Mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang. 
  4. Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.