JI20240202102957kZO
SURAT IZIN KERJA REFRAKSIONIS OPTISIEN
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. Pe
Checklist
Persyaratan berkas
-
1
Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)
-
2
KTP Berwarna (File Format PDF)
-
3
NPWP Berwarna (File Format PDF)
-
4
Ijazah Dan Transkip Nilai (File Format PDF)
-
5
Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO) (File Format PDF)
-
6
Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (File Format PDF)
-
7
Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)
-
8
Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter (File Format PDF)
-
9
Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)
-
10
Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)
Teknis
Dokumen rekomendasi
Regulasi
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optemetris;
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.
Kewajiban
Catatan pemohon
- Menghormati Hak Pasien/Klien;
- Merujuk Kasus Yang Tidak Dapat Ditangani;
- Menyimpan Rahasia Pasien/Klien Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Memberikan Informasi Tentang Masalah Kesehatan Pasien/Klien Dan Pelayanan Yang Dibutuhkan;
- Meminta Persetujuan Tindakan Yang Akan Dilakukan;
- Membantu Program Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat;
- Mematahi Standar Profesi, Standar Pelayanan, Dan Standar Prosedur Operasional Refraksionis Optisien Dan Optometris.