PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20240202102957kZO

SURAT IZIN KERJA REFRAKSIONIS OPTISIEN

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. Pe

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    KTP Berwarna (File Format PDF)

  3. 3

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  4. 4

    Ijazah Dan Transkip Nilai (File Format PDF)

  5. 5

    Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO) (File Format PDF)

  6. 6

    Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (File Format PDF)

  7. 7

    Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter (File Format PDF)

  9. 9

    Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)

  10. 10

    Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)

Teknis

Dokumen rekomendasi

REKOMENDASI TEKNIK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.
REKOMENDASI IKATAN REFRAKSIONIST OPTISIEN INDONESIA (IROPIN) Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optemetris;
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.

Kewajiban

Catatan pemohon

  1. Menghormati Hak Pasien/Klien;
  2. Merujuk Kasus Yang Tidak Dapat Ditangani;
  3. Menyimpan Rahasia Pasien/Klien Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Memberikan Informasi Tentang Masalah Kesehatan Pasien/Klien Dan Pelayanan Yang Dibutuhkan;
  5. Meminta Persetujuan Tindakan Yang Akan Dilakukan;
  6. Membantu Program Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat;
  7. Mematahi Standar Profesi, Standar Pelayanan, Dan Standar Prosedur Operasional Refraksionis Optisien Dan Optometris.