JI20240123112448ay8
SURAT IZIN KERJA TENAGA SANITASI
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu S
Checklist
Persyaratan berkas
-
1
Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)
-
2
KTP Berwarna (File Format PDF)
-
3
NPWP Berwarna (File Format PDF)
-
4
Ijazah Dan Transkip Nilai (File Format PDF)
-
5
Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitasi (STRTS) (File Format PDF)
-
6
Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)
-
7
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (File Format PDF)
-
8
Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik (File Format PDF)
-
9
Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)
-
10
Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon Yang Beralamat di Luar Morowali) (File Format PDF)
Teknis
Dokumen rekomendasi
Regulasi
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.
Kewajiban
Catatan pemohon
- Meningkatkan Profesionalisme Sesuai Dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Memelihara Peralatan Yang Disediakan Oleh Pemberi Pekerjaan;
- Membantu Program Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat;
- Mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional Tenaga Sanitarian.