PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20240123112448ay8

SURAT IZIN KERJA TENAGA SANITASI

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu S

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    KTP Berwarna (File Format PDF)

  3. 3

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  4. 4

    Ijazah Dan Transkip Nilai (File Format PDF)

  5. 5

    Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitasi (STRTS) (File Format PDF)

  6. 6

    Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)

  7. 7

    Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik (File Format PDF)

  9. 9

    Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)

  10. 10

    Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon Yang Beralamat di Luar Morowali) (File Format PDF)

Teknis

Dokumen rekomendasi

REKOMENDASI DARI KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.
REKOMENDASI DARI ORGANISASI PROFESI Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.

 

Kewajiban

Catatan pemohon

  1. Meningkatkan Profesionalisme Sesuai Dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Memelihara Peralatan Yang Disediakan Oleh Pemberi Pekerjaan;
  3. Membantu Program Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat;
  4. Mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional Tenaga Sanitarian.