JI20231219162557HHx
SURAT IZIN PRAKTEK ELEKTROMEDIS
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Checklist
Persyaratan berkas
-
1
Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)
-
2
KTP Berwarna (File Format PDF)
-
3
NPWP Berwarna (File Format PDF)
-
4
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (File Format PDF)
-
5
Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)
-
6
Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)
-
7
Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (File Format PDF)
-
8
Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)
-
9
Surat Tanda Registrasi (STR) (File Format PDF)
Teknis
Dokumen rekomendasi
Regulasi
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887:
- Perpres RI No 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik Krja tenaga Kefarmasian;
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/1911/2023, Tentang penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Perbup Morowali No 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Morowali.
Kewajiban
Catatan pemohon
Mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dan Standar Profesi