PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20231219162557HHx

SURAT IZIN PRAKTEK ELEKTROMEDIS

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    KTP Berwarna (File Format PDF)

  3. 3

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  4. 4

    Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (File Format PDF)

  5. 5

    Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)

  6. 6

    Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)

  7. 7

    Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)

  9. 9

    Surat Tanda Registrasi (STR) (File Format PDF)

Teknis

Dokumen rekomendasi

REKOMENDASI DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.
REKOMENDASI IKATAN ELEKETROMEDIS INDONESIA Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887:
  2. Perpres RI No 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik Krja tenaga Kefarmasian;
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/1911/2023, Tentang penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  5. Perbup Morowali No 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Morowali.

Kewajiban

Catatan pemohon

Mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dan Standar Profesi