PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20240206072620iUz

SURAT IZIN PRAKTEK FISIKAWAN MEDIK

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. Pe

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    KTP Berwarna (File Format PDF)

  3. 3

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  4. 4

    Ijazah Dan Transkip Nilai (File Format PDF)

  5. 5

    Surat Tanda Registrasi Fisikawan Medis (File Format PDF)

  6. 6

    Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (File Format PDF)

  7. 7

    Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter (File Format PDF)

  9. 9

    Surat Keterangan Kerja Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Bersangkutan (File Format PDF)

  10. 10

    Surat Persetujuan Dari Atasan Langsung Yang Bekerja Pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Atau Pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain Secara Purna Waktu (File Format PDF)

  11. 11

    Laik Sehat Tempat Praktek Dari Dinas Kesehatan, PP & KB (Untuk Praktek Mandiri) (File Format PDF)

  12. 12

    Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File Format PDF)

Teknis

Dokumen rekomendasi

REKOMENDASI TEKNIK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.
REKOMENDASI ALIANSI FISIKAWAN MEDIK INDONESIA (AFISMI) Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisika Medik;
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.

Kewajiban

Catatan pemohon

Mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi