JI20230829143943pyg
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Perpres Republik Indonesia No.97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. Be
Checklist
Persyaratan berkas
-
1
Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)
-
2
KTP Berwarna (File Format PDF)
-
3
Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)
-
4
NPWP Berwarna (File Format PDF)
-
5
Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (File Format PDF)
-
6
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (File Format PDF)
-
7
Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)
-
8
Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)
-
9
Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) (File Format PDF)
Teknis
Dokumen rekomendasi
Regulasi
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Perpres Republik Indonesia No.97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.
Kewajiban
Catatan pemohon
Mentaati Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan standar profesi