PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20230829143107bdL

SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. Be

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    Ijazah dan Transkip Nilai (File Format PDF)

  3. 3

    Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (File Format PDF)

  4. 4

    KTP Berwarna (File Format PDF)

  5. 5

    Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)

  6. 6

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  7. 7

    Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)

  9. 9

    Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) (File Format PDF)

Teknis

Dokumen rekomendasi

REKOMENDASI TEKNIK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.
REKOMENDASI PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02,02/Menkes/148/1/2010 Tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Perawat;
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  6. Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.

 

Kewajiban

Catatan pemohon

Mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi