JI20230830091941ljh
SURAT IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. Be
Checklist
Persyaratan berkas
-
1
Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)
-
2
KTP Berwarna (File Format PDF)
-
3
NPWP Berwarna (File Format PDF)
-
4
Ijazah dan Transkip Nilai (File Format PDF)
-
5
Surat Rekomendasi Profesi (File Format PDF)
-
6
Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)
-
7
Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)
-
8
Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)
-
9
Surat Tanda Registrasi (STR) (File Format PDF)
Teknis
Dokumen rekomendasi
Regulasi
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan Perekan Medis;
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Perbub Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Morowali.
Kewajiban
Catatan pemohon
Mentaati Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan standar profesi