PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20230830091941ljh

SURAT IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. Be

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    KTP Berwarna (File Format PDF)

  3. 3

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  4. 4

    Ijazah dan Transkip Nilai (File Format PDF)

  5. 5

    Surat Rekomendasi Profesi (File Format PDF)

  6. 6

    Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)

  7. 7

    Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)

  9. 9

    Surat Tanda Registrasi (STR) (File Format PDF)

Teknis

Dokumen rekomendasi

REKOMENDASI TEKNIS DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Perpres Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan Perekan Medis;
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  5. Perbub Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Morowali.

Kewajiban

Catatan pemohon

Mentaati Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan standar profesi