PTSP Room PTSP Room Direktori Perizinan
Kembali ke direktori

JI20230829151427jfH

SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu S

Login untuk mengajukan

Checklist

Persyaratan berkas

  1. 1

    Surat Permohonan Di Tandatangani Di Atas Materai 10000 (File Format PDF)

  2. 2

    KTP Berwarna (File Format PDF)

  3. 3

    NPWP Berwarna (File Format PDF)

  4. 4

    Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (File Format PDF)

  5. 5

    Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan, PP & KB (File Format PDF)

  6. 6

    Surat Keterangan Kerja Dari Unit Kerja/Tempat Praktik (File Format PDF)

  7. 7

    Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir (File Format PDF)

  8. 8

    Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa (Wajib Bagi Pemohon yang Beralamat di Luar Morowali) (File PDF)

  9. 9

    Surat Tanda Registrasi Teknis Kefarmasian (STRTTK) (File Format PDF)

Teknis

Dokumen rekomendasi

REKOMENDASI PENGURUS CABANG PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.
REKOMENDASI TEKNIS DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Dokumen rekomendasi teknis pendukung layanan.

Regulasi

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
  6. Peraturan Bupati Morowali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.

Kewajiban

Catatan pemohon

Mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dan Standar Profesi